Friday, June 24, 2005

Hukuman Cambuk di Aceh

Hukuman cambuk, yang merupakan syariat Islam, diberlakukan di Aceh dan hari ini akan diterapkan kepada 26 orang yang tertangkap melakukan praktik perjudian.

Terlepas dari pro-kontra mengenai pelaksanaan hukum cambuk, saya pribadi mendukung penuh pelaksanaan hukum Islam ini...karena, sebagaimana saya kutip dari koran Tempo, (singkatnya) seorang pelaku merasa malu untuk menjalani hukuman ini.

Nah, RASA MALU inilah yang menjadi sorotanku... Berawal dari rasa malu, mungkin akan timbul rasa jera dan akhirnya ketenangan dan ketentraman bermasyarakat bisa diterapkan.:)

Toh, Islam sendiri tidak terlalu kaku dalam pelaksanaan hukum. Hanya saja, mungkin yang perlu dipikirkan, jika para pejudi (kelas teri) saja dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 6 kali, apa qt sudah siap untuk menerapkan hal yang sama ke koruptor?? Mungkin perlu dipikir untuk membuat mesin untuk mencambuk (karena bisa dibayangkan, berapa ratus/ribu cambukan yang akan diterima oleh koruptor? Jika manusia yang melakukan, kan bisa lelah ;)

2 comments:

www.baromater10.com said...

diberlakukan hukum cambuk di aceh syariat islam.apakah juga berlaku hukum cambuk bagi orang kristen,,seandainya yaa...bagaimana penerapannya,,,?

Anti komunis said...

hukum cambuk tidak bisa di terpakan pada umat non muslim....
sudah jelas ada pada ayat suci AlQuran